Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Kupang, Ambon, Dan Jayapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1993 · Keppres No. 16 Tahun 1993 · Keppres Nomor 16 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 1993Tanggal Penetapan:16 Februari 1993
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Kupang, Ambon, Dan Jayapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 1993
Tanggal Penetapan16 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura sebagai bagian dari upaya pemerataan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pembentukan ini merupakan tahap keempat dalam rangkaian pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura, masing-masing dengan daerah hukum yang meliputi wilayah provinsi terkait. Pengadilan di Kupang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sedangkan pengadilan di Ambon dan Jayapura termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan tata kerja pengadilan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Sengketa yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Ambon, atau Jayapura.

(-)