di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, mengantisipasi perkembangan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Lamandau melalui penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Penambahan modal ini diharapkan dapat mendukung perluasan wilayah usaha Bank Kalteng, pengembangan produk, serta memenuhi kriteria sebagai Bank Persepsi dan Bank Devisa.
Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 19.500.000.000,- (Sembilan Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) ke dalam modal saham Bank Kalteng. Jumlah modal daerah yang telah disetor sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 adalah sebesar Rp 19.500.000.000,-. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 19.500.000.000,-.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 secara bertahap. Mekanisme penambahan modal dilakukan selama 4 (empat) tahun berturut-turut, dengan alokasi sebesar Rp 4.875.000.000,- per tahun.