Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2019 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Malang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Malang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Malang (Polinema). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta Polinema sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, logo, bendera, himne, mars, dan busana akademik Polinema. Polinema menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa terlibat dalam kegiatan tridharma. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Organisasi Polinema terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pemilihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Polinema yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polinema sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)