di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Negeri Malang
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2019 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Malang (Polinema). Tujuannya adalah untuk menetapkan statuta Polinema sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, logo, bendera, himne, mars, dan busana akademik Polinema. Polinema menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa terlibat dalam kegiatan tridharma. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Organisasi Polinema terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pemilihan.