Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1960 tentang Pembentukan Departemen Kejaksaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1960 · Keppres No. 204 Tahun 1960 · Keppres Nomor 204 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1960Tanggal Penetapan:15 Agustus 1960
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Departemen Kejaksaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1960
Tanggal Penetapan15 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyempurnakan pemerintahan dengan membentuk Departemen Kejaksaan. Departemen ini berada di bawah pimpinan Menteri/Jaksa Agung. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960, serta hasil musyawarah Kabinet Kerja pada 22 Juli 1960.

(-)

(-)