Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 624 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 624 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Memungut Pajak Perseorangan Maskapai Pertanggungan Jiwa/Barang, Perkumpulan Atau Lembaga-Lembaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 624/1961 · Keppres No. 624 Tahun 1961 · Keppres Nomor 624 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Memungut Pajak Perseorangan Maskapai Pertanggungan Jiwa/Barang, Perkumpulan Atau Lembaga-Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 624 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Banjuwangi yang mengatur pemungutan pajak dari perseroan-perseroan, maskapai-maskapai pertanggungan jiwa/barang, perkumpulan-perkumpulan, atau lembaga-lembaga yang menjalankan pekerjaan atau perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 18 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)