Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 29/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Daerah, serta menambah Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebesar Rp 1.999.990.200,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki dan disetorkan ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)