Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Bangunjaya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jagabaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bangunjaya Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Jagabaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bangunjaya sebagai desa pemekaran dari Desa Jagabaya di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dan kesejahteraan. Desa Jagabaya setelah pemekaran terdiri dari Dusun/Kampung Jagabaya I, Jagabaya II, dan Pamengker, dengan luas wilayah 438,010 Ha dan jumlah penduduk 2769 jiwa. Desa Bangunjaya terdiri dari Dusun/Kampung Palasari dan Lengkong, dengan luas wilayah 365,850 Ha dan jumlah penduduk 1734 jiwa. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah desa induk dan desa pemekaran. Pembagian kekayaan desa antara desa induk dan desa pemekaran akan diatur secara adil melalui musyawarah untuk mufakat yang akan ditetapkan dalam Peraturan Desa Induk. Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk akan memfasilitasi pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati.

1. Selama Badan Perwakilan Desa dan Pemerintah Desa-desa tersebut dalam Pasal 2 belum terbentuk, Badan Perwakilan Desa Induk memfasilitasi proses pembentukan Badan Perwakilan Desa Pemekaran dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa Pemekaran untuk mendapat persetujuan Bupati.

(-)