Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 5/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2009Tanggal Penetapan:26 Oktober 2009
Pemerintahan DesaPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku26 Oktober 2009
Tanggal Penetapan26 Oktober 2009
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa membuat peraturan perundang-undangan tingkat desa. Peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur asas pembentukan peraturan desa, jenis dan materi muatan peraturan desa, persiapan dan pembentukan peraturan desa, pembahasan rancangan peraturan desa, penetapan peraturan desa, pengawasan dan pembinaan, pengundangan peraturan desa, pelaksanaan peraturan desa, teknik penyusunan, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat.

Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari inisiatif BPD atau Pemerintah Desa. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.

Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai wujud pengawasan dan pembinaan. Agar setiap orang mengetahui, Peraturan Desa harus diumumkan dalam Berita Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Desa yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Desa yang telah ada wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan.

(-)