di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1963 tentang Pembentukan Panitia Museum Sejarah Tugu Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1963 · Keppres No. 188 Tahun 1963 · Keppres Nomor 188 Tahun 1963
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1963 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang dinamakan "Panitia Museum Sejarah Tugu Nasional". Panitia ini diberi tugas untuk menciptakan lukisan-lukisan sejarah visual pada ruangan Tugu Nasional. Pembentukan panitia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa diperlukan adanya hiasan-hiasan visual di Tugu Nasional. Panitia ini memiliki masa kerja selama satu tahun dan diperbolehkan bekerja dalam waktu dinas serta mengadakan sidang-sidangnya sesuai kebutuhan. Panitia berhak berhubungan dengan instansi pemerintah, badan swasta, dan individu yang memiliki keahlian terkait untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Selain itu, panitia dapat mengangkat atau mengundang Penasehat Ahli untuk memperlancar tugasnya. Anggota panitia dan Penasehat Ahli diberikan tunjangan bulanan tetap, dan semua biaya pengeluaran panitia dibebankan pada Sekretaris Negara.