Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 6/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja dalam era liberalisasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, kapasitas lembaga pelatihan, mengintegrasikan program pelatihan, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengintegrasikan data informasi tenaga kerja.

Ketentuan substansial mencakup prinsip dasar pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM, berbasis kompetensi, tanggung jawab bersama, bagian dari pengembangan profesionalisme, dan diselenggarakan secara berkeadilan. Juga diatur mengenai kelembagaan pelatihan, yang terdiri dari LPK swasta (wajib memiliki izin Bupati) dan LPK Pemerintah/perusahaan (wajib memiliki tanda daftar dari Bupati). Pengelolaan LPK harus berpedoman pada sistem manajemen mutu kelembagaan.

Penyelenggaraan pelatihan kerja meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan. Analisis kebutuhan pelatihan kerja meliputi analisis informasi pasar kerja daerah, analisis jabatan, analisis kompetensi, dan analisis LPK dan produktivitas. Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Daerah wajib memiliki tenaga fungsional instruktur dan tenaga kepelatihan yang kompeten. LPK swasta atau unit pelatihan perusahaan juga wajib memiliki instruktur dan tenaga pelatihan kerja yang kompeten serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Pelayanan produktivitas dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas. Untuk mendukung pelayanan ini, dibentuk Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah (FKPPD). Peserta pelatihan yang lulus berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. Pendanaan pelatihan kerja bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi harus didukung oleh semua pihak, dan lembaga pelatihan kerja dapat melakukan kerja sama. Sistem informasi pelatihan kerja dikembangkan secara terpadu dan berkelanjutan.

(-)

1. Perusahaan dan lembaga pelatihan swasta yang melanggar Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.