Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1968 tentang Mengangkat Laksamana Muda Jaelani Sebagai Anggota Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1968 · Keppres No. 102 Tahun 1968 · Keppres Nomor 102 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Laksamana Muda Jaelani Sebagai Anggota Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Laksamana Muda (L) Djelani diangkat sebagai anggota Dewan Pembina karena dianggap memenuhi syarat yang diperlukan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)