Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2020Tanggal Penetapan:18 Maret 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2020
Tanggal Penetapan18 Maret 2020
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0049), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0120).

Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diterbitkan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan regulasi di tingkat pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penataan administrasi kependudukan ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi informatika untuk membangun database kependudukan yang valid dan menghasilkan profil kependudukan daerah. Kedua, kebijakan terkait sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dievaluasi untuk pemenuhan hak kepemilikan dokumen kependudukan. Ketiga, identitas kependudukan diperluas dengan memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah, sebagai identitas diri untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak. Keempat, pemanfaatan data kependudukan diperluas untuk perencanaan pembangunan daerah, pembangunan politik, dan pelaksanaan demokrasi, dengan memberikan hak akses kepada lembaga pengguna.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk; b. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri; c. KTP-el yang sudah diterbitkan berlaku seumur hidup; d. semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimaknai sebagai KTP-el; dan e. semua pelayanan dokumen kependudukan meliputi pelaporan, verifikasi, validasi, perekaman data dan pencatatan dan/atau penerbitan dokumen menggunakan SIAK dan sistem pendukung layanan SIAK melalui Pelayanan Adminduk Daring.

(-)