Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 99/2017 · Permendagri No. 99 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini menguraikan titik koordinat kartometris yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten tersebut, dimulai dari TK 09 hingga TK 15, dengan posisi yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)