Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bimex menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Bimex (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian PT. BIMEX (Perseroda) adalah untuk memperdayakan sumber daya milik daerah secara efisien, efektif, dan produktif, meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing perusahaan, memperluas wilayah dan usaha perseroan, serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan PAD. Kegiatan usaha PT. BIMEX (Perseroda) meliputi berbagai sektor seperti percetakan, pertanian, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, jasa konstruksi, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, jasa kepelabuhan, teknologi informasi, pengelolaan limbah, dan perusahaan efek. Modal dasar PT. BIMEX (PERSERODA) ditetapkan sebesar Rp.11.000.000.000,- dengan penyertaan modal awal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp.2.750.000.000,00. Pemerintah Daerah merupakan pemilik saham mayoritas, minimal 51%, dan pihak lain dapat menyertakan modal maksimal 49%.