Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2021 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Statuta KelembagaanBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Bimex (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 3 Tahun 1987 Seri "D").

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Bimex menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Bimex (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian PT. BIMEX (Perseroda) adalah untuk memperdayakan sumber daya milik daerah secara efisien, efektif, dan produktif, meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing perusahaan, memperluas wilayah dan usaha perseroan, serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan PAD. Kegiatan usaha PT. BIMEX (Perseroda) meliputi berbagai sektor seperti percetakan, pertanian, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, jasa konstruksi, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, jasa kepelabuhan, teknologi informasi, pengelolaan limbah, dan perusahaan efek. Modal dasar PT. BIMEX (PERSERODA) ditetapkan sebesar Rp.11.000.000.000,- dengan penyertaan modal awal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp.2.750.000.000,00. Pemerintah Daerah merupakan pemilik saham mayoritas, minimal 51%, dan pihak lain dapat menyertakan modal maksimal 49%.

1. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini seluruh aset baik berupa aset tetap maupun aset bergerak atau berupa piutang dan utang Perusahaan Daerah BIMEX menjadi aset tetap maupun aset bergerak atau berupa piutang dan utang PT. BIMEX (Perseroda). 2. Sebelum penyerahan aset piutang dan utang sebagaimana dimaksud ayat (1) Gubernur melakukan audit terhadap kekayaan Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda). 3. Direksi dan Dewan Pengawas PT. BIMEX (Perseroda) yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Dewan Direksi dan Dewan Komisaris baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pegawai Perusahaan Daerah BIMEX merupakan pegawai Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda).

(-)