Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 3/2019 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2019Tanggal Penetapan:19 Maret 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 Maret 2019
Tanggal Penetapan19 Maret 2019
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Perubahan ini berkaitan dengan ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1). Sanksi pidana yang diubah adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).