di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 3/2019 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Perubahan ini berkaitan dengan ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1). Sanksi pidana yang diubah adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dikategorikan sebagai pelanggaran.