Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pelalawan Dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Permendagri 117/2019 · Permendagri No. 117 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 117 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Pelalawan Dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10) Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Batas daerah antara kedua kabupaten ini ditetapkan berdasarkan titik-titik kartometrik (TK) yang koordinatnya disebutkan secara rinci dalam Pasal 2 peraturan ini. Batas dimulai dari TK 00 dan berakhir di TK.1, mengikuti serangkaian koordinat yang telah ditentukan. Pasal 3 menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Detail batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam peta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)