di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2020 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotabaru secara umum, dengan mempertimbangkan keadaan dan tuntutan perkembangan masyarakat setempat serta perkembangan bangsa secara umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kurikulum muatan lokal untuk Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal, serta memindahkan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota. Selain itu, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan izin Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta izin PAUD dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait penyelenggaraan pendidikan. Orang tua/wali memiliki hak untuk memilih satuan pendidikan anaknya, memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, dan menyampaikan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan pendidikan khusus bagi yang memiliki bakat istimewa. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, mengembangkan kepribadian sesuai minat dan bakat, mendapatkan pendidikan agama, dan memperoleh penilaian atas hasil belajarnya. Satuan pendidikan berhak memperoleh biaya operasional dan bantuan biaya investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat.