Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 2/2024 · Perda Kabupaten Minahasa No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2024Tanggal Penetapan:5 April 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku05 April 2024
Tanggal Penetapan05 April 2024
Tempat PenetapanTondano

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Minahasa untuk periode 2023-2025. RIPPDA ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kepariwisataan daerah agar berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya, serta pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Dasar hukum penyusunan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari RIPPDA adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan.
  2. Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata (DPD, KPPD, KSPD), pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, buatan manusia), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
  3. Pemasaran pariwisata daerah diarahkan pada pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  4. Industri pariwisata daerah difokuskan pada penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  5. Kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)