Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie)

Juga dikenal sebagai: KUHD 23/1847 · KUHD No. 23 Tahun 1847 · KUHD Nomor 23 Tahun 1847

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1847Tanggal Penetapan:15 Juni 1847
PerbankanAsuransiTransportasi & Logistik

Informasi

TipeKitab Undang-Undang Hukum Dagang
Tanggal Berlaku15 Juni 1847
Tanggal Penetapan15 Juni 1847

(-)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan kodifikasi hukum yang mengatur mengenai kegiatan perdagangan, perusahaan, dan pelayaran di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan yang mencatat keadaan harta dan hak serta kewajiban perusahaan secara transparan. Pembukuan tersebut harus disimpan selama jangka waktu tertentu dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, KUHD mengatur mengenai bentuk-bentuk perseroan, termasuk Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer, yang harus didirikan dengan akta otentik serta didaftarkan dan diumumkan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak ketiga. Terkait dengan Perseroan Terbatas, kebijakan ini menetapkan persyaratan pendirian, modal, tanggung jawab pengurus, serta mekanisme pengawasan oleh komisaris. KUHD juga mengatur mengenai perantara perdagangan seperti makelar dan kasir, serta kewajiban ekspeditur dan pengangkut dalam penyelenggaraan pengangkutan barang. Ketentuan mengenai surat berharga seperti surat wesel, surat sanggup, dan cek juga diatur secara rinci untuk menyesuaikan dengan standar internasional, termasuk mengenai prosedur penerbitan, endosemen, akseptasi, pembayaran, dan hak regres.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembukuan dan kewajiban makelar dapat mengakibatkan penghentian sementara atau pemecatan dari jabatan, serta kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga. 2. Pelanggaran oleh pengurus perseroan terhadap ketentuan akta pendirian dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng terhadap pihak ketiga. 3. Kelalaian dalam pendaftaran dan pengumuman pendirian perseroan mengakibatkan pembubaran atau perubahan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.