Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan kodifikasi hukum yang mengatur mengenai kegiatan perdagangan, perusahaan, dan pelayaran di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan yang mencatat keadaan harta dan hak serta kewajiban perusahaan secara transparan. Pembukuan tersebut harus disimpan selama jangka waktu tertentu dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Selain itu, KUHD mengatur mengenai bentuk-bentuk perseroan, termasuk Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer, yang harus didirikan dengan akta otentik serta didaftarkan dan diumumkan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak ketiga. Terkait dengan Perseroan Terbatas, kebijakan ini menetapkan persyaratan pendirian, modal, tanggung jawab pengurus, serta mekanisme pengawasan oleh komisaris. KUHD juga mengatur mengenai perantara perdagangan seperti makelar dan kasir, serta kewajiban ekspeditur dan pengangkut dalam penyelenggaraan pengangkutan barang. Ketentuan mengenai surat berharga seperti surat wesel, surat sanggup, dan cek juga diatur secara rinci untuk menyesuaikan dengan standar internasional, termasuk mengenai prosedur penerbitan, endosemen, akseptasi, pembayaran, dan hak regres.