Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2023 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2023Tanggal Penetapan:13 Februari 2023
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 Februari 2023
Tanggal Penetapan13 Februari 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengoptimalkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya, mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum melalui standarisasi reklame, melindungi dan mengendalikan penyelenggaraan reklame, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengaturan, penataan, dan pengelolaan pendapatan di bidang reklame, termasuk menetapkan kebijakan, lokasi, dan titik reklame, mengelola informasi, menyediakan sarana dan prasarana, menerbitkan izin, serta memungut pajak dan retribusi. Perencanaan reklame dilakukan melalui penyusunan rencana induk reklame yang memperhatikan norma, etika, estetika kota, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan.

Peraturan ini mengatur pola penyebaran perletakan reklame berdasarkan pewilayahan kawasan peruntukan, reklame terbatas, dan tanpa reklame. Pengelolaan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan retribusi pemanfaatan aset, dengan pengelolaan titik strategis dilakukan melalui lelang terbuka. Jenis reklame yang diatur meliputi reklame papan, megatron, kain, selebaran, melekat, berjalan, udara, apung, film/slide, peragaan, dan lainnya, dengan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis.

Penyelenggara reklame meliputi pemilik reklame/produk dan/atau pihak ketiga, yang memiliki hak untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan izin, serta mengelola titik reklame. Penyelenggara reklame wajib memasang himbauan layanan publik, membayar pajak dan retribusi, menempelkan tanda lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, menempatkan reklame sesuai izin, tidak memindahkan hak penyelenggaraan, dan menanggung kerugian akibat pemasangan reklame.

1. permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan/atau 2. izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya.

1. Setiap penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).