Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 5/2010 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMalang

(-)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (RPJP Daerah) dibentuk untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Malang, mengingat persaingan global, pertumbuhan penduduk, dinamika masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

RPJP Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, yang merupakan penjabaran dari tujuan otonomi daerah. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Malang untuk periode 2005-2025. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, dengan rincian program tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan, maka Kepala Daerah yang sedang menjabat dalam tahun terakhir RPJP Daerah diwajibkan menyusun rancangan RPJP Daerah periode berikutnya. 2. Rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai acuan untuk menyusun RPJM Daerah.

(-)