Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati/Walikota, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. **Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah:** Pembentukan produk hukum daerah harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, konsisten baik secara vertikal maupun horizontal, kelestarian alam, kearifan lokal, dan norma/etika.
3. **Tahapan Pembentukan Perda:** Pembentukan Perda meliputi tahapan perencanaan (melalui Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Propemperda disusun oleh DPRD dan Bupati, dan memuat daftar rancangan Perda berdasarkan skala prioritas.
4. **Penyusunan Rancangan Perda:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Proses penyusunan melibatkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Naskah akademik diperlukan untuk rancangan Perda, kecuali untuk APBD, pencabutan Perda, atau perubahan Perda yang terbatas.
5. **Pembahasan Perda:** Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan. Persetujuan bersama diperlukan untuk menetapkan Perda.
6. **Evaluasi dan Fasilitasi:** Rancangan Perda tertentu dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Rancangan Perda lainnya difasilitasi oleh Gubernur.
7. **Penyusunan Perbup, Peraturan Bersama, dan Peraturan DPRD:** Peraturan ini juga mengatur penyusunan Perbup, Peraturan Bersama Bupati/Walikota, dan Peraturan DPRD, termasuk proses harmonisasi, fasilitasi, dan penetapan.