Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penangguhan Berlakunya Beberapa Ketentuan Mengenai Pungutan Uang Kesyahbandaran (PUK)

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1985 · Keppres No. 46 Tahun 1985 · Keppres Nomor 46 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1985Tanggal Penetapan:11 April 1985
Anggaran Belanja NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenangguhan Berlakunya Beberapa Ketentuan Mengenai Pungutan Uang Kesyahbandaran (PUK)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1985
Tanggal Penetapan11 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (2) Ordonansi Uang Rambu Tahun 1935 (Bakengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1958 tentang Kenaikan Tarif Uang Rambu; 2. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bandar Tahun 1925 (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 500); 3. Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Ordonansi Dinas Pandu Tahun 1927 (Loodsdienst Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 62); 4. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Ordonansi Pengukuran Kapal Tahun 1927 (Scheepsmeting Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 210); 5. Pasal 352 dan Pasal 353 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel en Faillissement Verordening, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; 6. Pasal 30 ayat (4) Peraturan Kapal Tahun 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66); 7. Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Ordonansi Jemaah Tahun 1922 (Pelgrims Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1922 Nomor 698); 8. Dasar Pembuatan Tarif Diploma Reglemen Tahun 1939 (Diploma Reglement, Staatsblad Tahun 1939 Nomor 445); 9. Ketentuan mengenai pungutan dan biaya yang menyangkut kesehatan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut; 10. Pasal 115 Ordonansi Tarif Kesyahbandaran di luar jam kerja Tahun 1923; 11. Pasal 35 ayat (7) Peraturan Kapal Tahun 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66); 12. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pengangkutan Minyak Tahun 1927 (Petroleum Vervoer Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 244).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menangguhkan beberapa ketentuan mengenai Pungutan Uang Kesyahbandaran (PUK) guna mendukung kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor-impor, yang penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan ekspor komoditi non-migas. Kebijakan ini menangguhkan berlakunya ketentuan dalam berbagai peraturan yang mengatur PUK, termasuk Ordonansi Uang Rambu, Peraturan Bandar, dan Ordonansi Dinas Pandu. Semua peraturan terkait tugas fungsi kesyahbandaran tetap berlaku kecuali yang menyangkut pungutan. Biaya operasional dan emolumen untuk petugas kesyahbandaran dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan. Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan teknis dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)