Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 4/2018 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Keanggotaan BPD:** * Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan alokasi yang berbeda untuk jumlah penduduk yang berbeda. * Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. * Persyaratan calon anggota BPD mencakup usia minimal, pendidikan, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan. 2. **Kelembagaan BPD:** * Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa). * Diangkat staf administrasi BPD dari staf desa. 3. **Fungsi dan Tugas BPD:** * Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel. * Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan kinerja Perbekel, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. 4. **Hubungan dengan Lembaga Lain:** * BPD dapat mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis. 5. **Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD:** * BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. * Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan. * Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat. 6. **Peningkatan Kapasitas:** * Anggota BPD memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.

Anggota BPD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)