Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 4/2020 · SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Maret 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Virus Corona (COVID-19). Latar belakang penerbitan surat edaran ini adalah adanya perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Mengingat tahapan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dalam proses pemilihan Penyedia umumnya dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka, diperlukan penyesuaian pelaksanaan yang selaras dengan upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19). Ketentuan tata cara pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi meliputi pelaksanaan secara daring untuk kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda, dengan mengirimkan foto dokumen asli secara elektronik dan melakukan pertemuan melalui media video call. Untuk kebutuhan barang/jasa yang membutuhkan kunjungan lapangan, pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dilaksanakan secara luring melalui tatap muka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19). Untuk kebutuhan barang/jasa yang dapat ditunda, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dapat memundurkan jadwal pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi setelah berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK.

(-)

(-)