Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 45/2018 · Permendikbud No. 45 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman mengenai penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dengan tujuan memberikan acuan yang jelas dalam penyusunan PPKD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Penyusun PPKD: Bupati/walikota membentuk tim penyusun PPKD kabupaten/kota, yang diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Gubernur membentuk tim penyusun PPKD provinsi, yang diketuai oleh sekretaris daerah provinsi. Anggota tim terdiri dari unsur pemerintah daerah dan para ahli/pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.
  2. Tugas Tim Penyusun PPKD: Tim bertugas melakukan perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, dan penyusunan naskah PPKD.
  3. Tahapan Penyusunan PPKD: Penyusunan PPKD meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan data (melalui survei lapangan dan forum terbuka), pengolahan data, analisis, penyusunan naskah, dan penetapan PPKD.
  4. Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan dalam penyusunan PPKD.

1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)