Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pembuatan Penyebarluasan Dan Penggunaan Produk Pornografi

Juga dikenal sebagai: PP 5/2014 · PP No. 5 Tahun 2014 · PP Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSyarat Dan Tata Cara Perizinan Pembuatan Penyebarluasan Dan Penggunaan Produk Pornografi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengecualian pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. Pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi untuk tujuan pendidikan harus dilakukan oleh individu dalam lembaga pendidikan dan memerlukan izin dari menteri terkait. Demikian pula, untuk tujuan pelayanan kesehatan, produk pornografi harus dibuat dan disebarluaskan oleh tenaga kesehatan atau institusi kesehatan dengan izin yang sesuai. Penggunaan media teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan ini juga diatur dengan ketat, termasuk mekanisme verifikasi usia dan pengamanan data. Pengawasan dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi kesehatan, dan setiap orang yang telah mendapatkan izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau penarikan serta pemusnahan produk pornografi.