Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1966 tentang Penugasan Menteri Utama Bidang Ekonomi/Keuangan Sultan Hameng Kubuwono IX Untuk Misi Delegasi Ekonomi ke Belanda, Inggris, Perancis, Italia

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1966 · Keppres No. 191 Tahun 1966 · Keppres Nomor 191 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri Utama Bidang Ekonomi/Keuangan Sultan Hameng Kubuwono IX Untuk Misi Delegasi Ekonomi ke Belanda, Inggris, Perancis, Italia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Missi Delegasi Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia ke beberapa negara untuk mengadakan pembicaraan ekonomi. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat hubungan ekonomi internasional dan mencari solusi atas masalah ekonomi yang dihadapi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Menteri Utama Bidang Ekonomi/Keuangan, Sultan Hamengku Buwono IX, untuk memimpin delegasi ke negara-negara Belanda, Inggris, Perancis, Italia, Jepang, India, Jerman, dan Amerika Serikat. Delegasi ini akan melakukan perjalanan selama 30 hari. Anggota delegasi diwajibkan menggunakan paspor dinas atau diplomatik dan biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah. Selama di luar negeri, mereka berhak atas uang harian dan tunjangan pakaian, serta uang representasi sesuai dengan jabatan masing-masing. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah.

(-)

(-)