Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Ciamis dan sumber anggaran lain yang sah.