Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Kepala Badan dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Ciamis dan sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)