di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1777/2026 · Kepmendag No. 1777 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum.
Penetapan harga ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan badan teknis terkait. Kebijakan ini mengatur penetapan Harga Referensi untuk Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao, serta Harga Patokan Ekspor untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus. Harga-harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku untuk periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.