Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 4/2012 · Perka LAN No. 4 Tahun 2012 · Perka LAN Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV. Perubahan tersebut meliputi penundaan pelaksanaan efektif peraturan hingga 1 Januari 2014, serta pemberlakuan sementara Keputusan Kepala LAN Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebelum tanggal tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna program pendidikan dan pelatihan aparatur negara, khususnya terkait peningkatan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan PNS.

1. Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV mengacu kepada Keputusan Kepala LAN Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.

(-)