Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean

Juga dikenal sebagai: PP 3/2009 · PP No. 3 Tahun 2009 · PP Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan dan pelanggaran terkait barang-barang yang mendapat subsidi atau dibatasi ekspornya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan ini berdasarkan permintaan dari instansi teknis terkait. Pengangkutan barang tertentu harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan izin yang sah, dan setiap pengangkutan harus disertai dengan pemberitahuan pabean. Pengawasan dilakukan pada saat pemuatan, pembongkaran, dan dalam kondisi tertentu selama pengangkutan. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.

(-)

(-)