Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 1/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kabupaten Simalungun TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2014 Nomor 3 Seri D Nomor 3); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2016 mencakup:
    • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.358.381.021.741,00
    • Belanja Daerah sebesar Rp. 2.218.399.016.011,00
    • Surplus sebesar Rp. 139.982.005.730,00
    • Pembiayaan Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran)
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya/SILPA) dan Pengeluaran (Pembayaran Pokok Hutang).
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan lain-lain.

(-)

(-)