Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Asset

Juga dikenal sebagai: PP 78/2008 · PP No. 78 Tahun 2008 · PP Nomor 78 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Pendapatan Non PajakBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Asset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan bahwa penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)