Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Cirebon 27/2025 · Perwali Kota Cirebon No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2025Tanggal Penetapan:10 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku10 November 2025
Tanggal Penetapan10 November 2025
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan teknis pembangunan daerah yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis antar sektor, wilayah, serta tingkatan pemerintahan, sekaligus memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) yang meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, rancangan akhir, pelaksanaan forum perangkat daerah, hingga penetapan dokumen. Renja Perangkat Daerah wajib memuat tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, lokasi, kelompok sasaran, indikator kinerja, serta pendanaan indikatif. Dokumen ini harus disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah serta hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui pemantauan dan supervisi untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi laporan hasil perumusan kebijakan perencanaan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Peraturan ini juga memberikan ruang bagi perubahan Renja Perangkat Daerah apabila terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, asumsi prioritas pembangunan, atau perubahan pada RKPD.

(-)

(-)