Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 1/2021 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2021Tanggal Penetapan:26 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku26 Februari 2021
Tanggal Penetapan26 Februari 2021
Tempat PenetapanPandeglang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, membangun sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak, dan memastikan pembangunan daerah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Peraturan ini mengatur indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan (peraturan perundang-undangan, anggaran, keterlibatan forum anak, sumber daya manusia terlatih, data anak terpilah, keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha) dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Pengembangan KLA meliputi tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dengan melibatkan pandangan anak melalui konsultasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, serta pemenuhan hak-hak anak dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media juga diatur dalam mendukung pengembangan KLA.

1. Gugus Tugas KLA dan Forum atau kelompok anak yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa bhakti dan untuk selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 37 ayat (2), dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Penyelenggara usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) yang tidak mematuhi sanksi administrasi sebagaimana Pasal 41 huruf c, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).