di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 1/2021 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, membangun sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak, dan memastikan pembangunan daerah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Peraturan ini mengatur indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan (peraturan perundang-undangan, anggaran, keterlibatan forum anak, sumber daya manusia terlatih, data anak terpilah, keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha) dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Pengembangan KLA meliputi tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dengan melibatkan pandangan anak melalui konsultasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, serta pemenuhan hak-hak anak dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal dan terarah. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media juga diatur dalam mendukung pengembangan KLA.