Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2003Tanggal Penetapan:11 April 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPartisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Mei 2003
Tanggal Penetapan11 April 2003
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan pendapatan daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip partisipasi pihak ketiga, yaitu sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi dapat berupa uang, barang, atau program. Dana yang diterima dicantumkan dalam APBD dan dialokasikan untuk pembangunan daerah. Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan partisipasi pihak ketiga. Hasil penerimaan partisipasi wajib diinformasikan kepada masyarakat.

(-)

(-)