Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Perusahaan Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 23/1958 · PP No. 23 Tahun 1958 · PP Nomor 23 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1958Tanggal Penetapan:16 April 1958
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenempatan Semua Perusahaan Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1958
Tanggal Penetapan16 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. 'Regeling S.O.B.' (Stbl. 1939 No. 582) digantikan oleh Undang-undang No. 74 tahun 1957.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958 dikeluarkan untuk menempatkan semua perusahaan Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah perjuangan pembebasan Irian Barat yang memerlukan tindakan dalam bidang ekonomi dan keuangan, khususnya pengambilalihan perusahaan Belanda. Tujuan utama adalah menjamin kelangsungan ekonomi dan keamanan nasional. Ketentuan substansial mencakup penguasaan perusahaan Belanda oleh kementerian terkait dengan kerja sama Penguasa Perang Pusat. Kementerian dapat melibatkan anggota Angkatan Perang dalam pelaksanaan penguasaan perusahaan. Peraturan ini tidak berlaku untuk yayasan pendidikan, rumah sakit, dan peribadatan.

(-)

(-)