Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 20.772.483.892.730,94 dan belanja sebesar Rp 20.006.319.305.425,98, menghasilkan surplus sebesar Rp 766.164.587.304,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.846.787.127.477,63 dan pengeluaran sebesar Rp 162.733.333.333,36, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.684.053.794.144,27. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 25.914.348.383.925,15, jumlah kewajiban sebesar Rp 699.706.177.673,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 25.214.642.206.251,42. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.450.594.116.082,72. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)