Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 20.772.483.892.730,94 dan belanja sebesar Rp 20.006.319.305.425,98, menghasilkan surplus sebesar Rp 766.164.587.304,96. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.846.787.127.477,63 dan pengeluaran sebesar Rp 162.733.333.333,36, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 1.684.053.794.144,27. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 25.914.348.383.925,15, jumlah kewajiban sebesar Rp 699.706.177.673,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 25.214.642.206.251,42. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.450.594.116.082,72. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.