di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan ini adalah aspirasi masyarakat dan rekomendasi Camat Gumelar terkait pemecahan Desa Samudra menjadi dua desa. Usulan pemecahan desa ini telah diteliti dan memenuhi syarat oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Kabupaten Banyumas.
Ketentuan Substansial:
Desa Samudra Kulon memiliki batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Brebes, sebelah Timur dengan Desa Samudra Kecamatan Gumelar, sebelah Selatan dengan Desa Gumelar Kecamatan Gumelar, dan sebelah Barat dengan Desa Tlaga Kecamatan Gumelar. Desa ini terdiri dari 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun I dan Dusun II. Data penduduk, luas wilayah, jumlah dusun, RT, dan RW tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Desa Samudra Kulon berkedudukan sebagai desa definitif dengan wewenang, hak, dan kewajiban yang sama dengan desa lain di Kabupaten Banyumas. Badan Perwakilan Desa (BPD) harus dibentuk paling lama 6 bulan setelah penetapan desa, dan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah BPD terbentuk. Sampai terpilihnya Kepala Desa definitif, akan diangkat penjabat Kepala Desa.