di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 8/2011 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Padang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur enam jenis pajak daerah, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara menghitung pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau membayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.