Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2013 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA BITUNG TAHUN 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 22/2013 · Perda Kota Bitung No. 22 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA BITUNG TAHUN 2013-2033
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 118)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bitung Tahun 2013-2033 bertujuan untuk merencanakan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Bitung. Latar belakangnya adalah bahwa sebagian besar wilayah Kota Bitung merupakan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan pertumbuhan penduduk dan mata pencaharian yang bergantung pada hasil laut. Peraturan ini menetapkan rencana struktur ruang wilayah pesisir yang terdiri atas sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan, sistem jaringan prasarana wilayah (jaringan jalan raya, transportasi laut, telekomunikasi, sumberdaya air, listrik, lingkungan, dan perikanan), dan minapolitan. Selain itu, menetapkan rencana pola ruang wilayah pesisir yang meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pelabuhan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman), kawasan konservasi (konservasi pesisir, maritim, perairan, dan sempadan pantai), kawasan strategis nasional tertentu (zona instalasi militer), dan alur laut daerah dan nasional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.

(-)

1. Setiap orang yang tidak mentaati RZWP3K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).