Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 22 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bitung Tahun 2013-2033 bertujuan untuk merencanakan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Bitung. Latar belakangnya adalah bahwa sebagian besar wilayah Kota Bitung merupakan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan pertumbuhan penduduk dan mata pencaharian yang bergantung pada hasil laut. Peraturan ini menetapkan rencana struktur ruang wilayah pesisir yang terdiri atas sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan, sistem jaringan prasarana wilayah (jaringan jalan raya, transportasi laut, telekomunikasi, sumberdaya air, listrik, lingkungan, dan perikanan), dan minapolitan. Selain itu, menetapkan rencana pola ruang wilayah pesisir yang meliputi kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pelabuhan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman), kawasan konservasi (konservasi pesisir, maritim, perairan, dan sempadan pantai), kawasan strategis nasional tertentu (zona instalasi militer), dan alur laut daerah dan nasional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir.