Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76-III-2005 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara. 2. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Aru. 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah. 5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Perwakilan Kantor Pertanahan di beberapa kabupaten menjadi Kantor Pertanahan penuh, sejalan dengan pembentukan daerah otonomi baru dan peningkatan volume pelayanan pertanahan. Kebijakan ini mencakup pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara. Setiap Kantor Pertanahan akan memiliki wilayah kerja sesuai dengan kabupaten masing-masing dan akan beroperasi berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja yang berlaku. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan akan dilakukan oleh Pejabat Perwakilan hingga kantor tersebut beroperasi penuh dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)