Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2010 · PERPRES No. 63 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Penilik hingga 60 tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan peran penting PNS dalam jabatan tersebut dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan untuk menyetarakan dengan jabatan fungsional Pengawas yang sudah mengalami perpanjangan batas usia pensiun. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberhentian PNS yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)