Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2015 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah, melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta pelayanan pengelolaan sampah yang baik. Mereka juga berkewajiban memelihara kebersihan lingkungan, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta menyediakan wadah penampungan sampah yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana dan sarana persampahan, perizinan usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah, serta pembiayaan, kompensasi, dan retribusi terkait pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini di Undangkan. 2. Lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu, 3R dan/atau tempat pemrosesan sampah yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 49 huruf c, d, e, dan g dikenakan denda maksimal Rp 500.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 49 huruf b, f, dan j dikenakan denda maksimal Rp 2.500.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 49 huruf i dan k diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 49 huruf h diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 5. Kegiatan pelayanan pengelolaan sampah tanpa izin diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.