Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN BUAH LOKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2013 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN BUAH LOKAL
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha buah lokal secara berkelanjutan, meningkatkan perekonomian daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup perencanaan, arahan kawasan, usaha dan produk, informasi, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Perencanaan perlindungan buah lokal meliputi sumber daya manusia (petani, pelaku usaha budidaya, pelaku usaha produk olahan, dan penyuluh), sumber daya alam (lahan budidaya, sumber daya air, dan sumber daya genetik), dan sumber daya buatan (prasarana dan sarana buah lokal). Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab untuk meningkatkan keahlian sumber daya manusia, menyediakan penyuluh, melindungi sumber daya alam, dan menyediakan prasarana dan sarana yang mendukung usaha buah lokal. Arahan kawasan mencakup penetapan kawasan buah lokal dan kawasan agrowisata. Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin keamanan kawasan buah lokal dari alih fungsi lahan dan memfasilitasi pengembangan kawasan agrowisata yang berintegrasi dengan kegiatan lain. Usaha buah lokal mencakup perbenihan, budidaya, panen dan pasca panen, pengolahan, pemasaran, penelitian, dan agrowisata. Setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran usaha buah lokal. Pemerintah Provinsi Bali memfasilitasi kegiatan pemasaran produk buah lokal dan usaha distribusi produk buah lokal. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi buah lokal, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan usaha buah lokal melalui kemitraan dan pembentukan lembaga pengembangan buah lokal, serta pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 56 huruf d dan huruf e, dan Pasal 63 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan/atau penutupan usaha.