Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan untuk tahun 2005-2025. RPJPD ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah selama 20 tahun ke depan. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menjamin kemantapan, keberlanjutan, dan konsistensi pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang "Rapih Winangun Kerta Raharja". Visi daerah adalah "Dengan Iman dan Takwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025". Misi pembangunan jangka panjang daerah meliputi: (a) Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia; (b) Mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka Agropolitan; (c) Mewujudkan pariwisata alam yang maju; (d) Mewujudkan pemerataan pembangunan daerah; (e) Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan; (f) Mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis. Sasaran pokok pembangunan daerah tahun 2005-2025 diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, agribisnis yang maju, pariwisata alam yang maju, pemerataan pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang lestari, dan masyarakat yang agamis, dinamis, dan mandiri. Pelaksanaan RPJPD dibagi dalam empat tahapan pembangunan.