Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2009Tanggal Penetapan:18 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku22 Juni 2009
Tanggal Penetapan18 Juni 2009
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2004-2008. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2004-2008. 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Rencana Stratejik Kabupaten Kuningan Tahun 2004-2008.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan untuk tahun 2005-2025. RPJPD ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah selama 20 tahun ke depan. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menjamin kemantapan, keberlanjutan, dan konsistensi pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang "Rapih Winangun Kerta Raharja". Visi daerah adalah "Dengan Iman dan Takwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025". Misi pembangunan jangka panjang daerah meliputi: (a) Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia; (b) Mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka Agropolitan; (c) Mewujudkan pariwisata alam yang maju; (d) Mewujudkan pemerataan pembangunan daerah; (e) Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan; (f) Mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis. Sasaran pokok pembangunan daerah tahun 2005-2025 diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, agribisnis yang maju, pariwisata alam yang maju, pemerataan pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang lestari, dan masyarakat yang agamis, dinamis, dan mandiri. Pelaksanaan RPJPD dibagi dalam empat tahapan pembangunan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan Daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 3. Untuk masa Pemerintahan Bupati periode tahun 2023–2028 berkewajiban menyusun RPJPD Daerah periode berikutnya. 4. RPJPD Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) harus sudah dirumuskan paling lambat 1(satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD Daerah yang sedang berjalan.

(-)