Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial Integrasi Keluarga Berencana Kesehatan Kabupaten Tegal Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 53/2011 · Perda Kabupaten Tegal No. 53 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:7 November 2011
Program Keluarga BerencanaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial Integrasi Keluarga Berencana Kesehatan Kabupaten Tegal Tahun 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan07 November 2011
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 38) 2. Peraturan Bupati Tegal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Bupati Tegal Nomor 53 Tahun 2011 ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dana bantuan sosial integrasi keluarga berencana kesehatan di Kabupaten Tegal Tahun 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keluarga berencana dan mendorong masyarakat untuk mengendalikan kelahiran melalui bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

Tujuan bantuan sosial ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan kinerja lembaga penerima bantuan, meningkatkan kualitas pelayanan KB, dan memperkuat kelembagaan keluarga kecil berkualitas. Alokasi bantuan sosial untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp. 19.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal.

Kriteria penerima bantuan meliputi kemitraan dalam peningkatan cakupan pelayanan KB, pengintegrasian kegiatan program KB Nasional, kemampuan memberikan motivasi dan edukasi dalam pelayanan KB (khususnya MKJP dan MOP), serta peran dalam kesehatan reproduksi remaja. Syarat penerima bantuan adalah lembaga/organisasi/kelompok/perorangan yang sah, riil, dan tidak bersifat komersial.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial, yang meliputi pengajuan permohonan, penelitian kelengkapan administrasi, transfer dana, dan pelaporan penggunaan dana. Badan PP dan KB bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial.

(-)

(-)