Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami

Juga dikenal sebagai: Permenlu 12/2020 · Permenlu No. 12 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:11 Juni 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan11 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri/suami bagi pejabat negara yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan keputusan Presiden atau Menteri, dengan istri/suami membuat pernyataan tertulis mengikuti penugasan.

Tunjangan diperhitungkan sejak tanggal ketibaan di Perwakilan dan diberikan untuk tiga bulan pertama. Pembayaran tunjangan diberikan jika istri/suami berada sekurang-kurangnya 10 hari kalender di Perwakilan setiap bulannya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti alasan penting (orang tua/anak sakit keras atau meninggal), pengobatan, mendampingi pejabat, atau alasan lain dengan izin Sekretaris Jenderal Kementerian.

Tunjangan dihentikan jika pejabat selesai masa tugas atau istri/suami berstatus tugas belajar. Pembayaran dilakukan setiap bulan bersamaan dengan tunjangan penghidupan luar negeri dan dicatat dalam payroll gaji Perwakilan. Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)