Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 131/2024 · PMK No. 131 Tahun 2024 · PMK Nomor 131 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam masyarakat melalui penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagai langkah konkrit, Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan ketentuan perpajakan untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN pada tingkat impor dan penyerahan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Ada penegasan tentang dasar pengenaan pajak yang menggunakan nilai selain harga jual untuk jenis barang dan jasa tertentu. Dengan tarif pajak sebesar 12%, regulasi ini memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam memperoleh kredit pajak untuk Pajak Masukan, memastikan ketentuan pelaksanaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Pada periode transisi, aturan khusus berlaku untuk barang mewah dan akan ada ketentuan berbeda mengenai PPN bagi konsumen akhir.

1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir, hingga 31 Januari 2025, akan menghitung Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 12% pada dasar pengenaan pajak minimum 11/12 dari harga jual. 2. Mulai 1 Februari 2025, ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) mulai diberlakukan, yang mengatur tentang penghitungan pajak berdasarkan harga jual atau nilai impor.

(-)